METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00. "Terpidana sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara," kata Budi.
Terpidana Indra Pomi dihukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta sibsider 4 bulan kurungan. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000.
Indra Pomi turut menyetorkan mata uang asing berupa 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun dia Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.
"Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan," jelas Budi.
Sementara itu, jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.