METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara memiliki utang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Bahkan, Risnandar menerima transfer Rp158 juta lebih untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
Tak hanya terlibat korupsi, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, termasuk tas mewah dan kemeja dari kepala dinas.
Indra Pomi menerima Rp1,2 miliar dari beberapa kepala bidang dan kepala dinas, sebagian besar diserahkan melalui ajudannya di lokasi seperti toko pakaian dan ruang kerja Sekda.
Novin Karmila menerima Rp300 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening anaknya yang sedang kukiah di Jakarta. Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan dinilai sebagai penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.