Okt 2025
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Regulasi Baru Hambat Gaji THL, Ini Kata Pemprov Riau
pekanbaru | Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:27:14 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan siap melaksanakan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius, terutama karena adanya pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai dengan regulasi terbaru.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menegaskan Pemprov Riau sepenuhnya berpedoman pada surat edaran Kemendagri yang diterbitkan pada Februari 2025.

Baca :

"Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut," ujar Endy usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Meski anggaran honorarium THL sudah disiapkan dalam APBD sebagai bagian dari komponen non-ASN, Pemprov Riau belum bisa mencairkan pembayaran tersebut. Hal ini karena adanya pembatasan regulasi dari Kemendagri terkait keabsahan status pengangkatan THL.

"Kalau nanti ada kebijakan baru yang memperbolehkan pembayaran atau pengangkatan secara paruh waktu, tentu kami siap mengakomodasinya," kata Endy.

Di sisi lain, Pemprov Riau kini fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya sempat tertunda.

Menurut Endy, Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu. Saat ini, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi kelompok R2 dan R3 telah selesai, sementara kelompok R4 masih menunggu penyelesaian pengajuan NIP.

"Regulasi pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, jadi prosesnya harus diseragamkan. Kami mengeluarkan formasi sesuai aturan tersebut, jumlahnya sekitar 2.500 orang," jelasnya.

Endy juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16, perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran.

Gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB. Untuk besaran upah, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Endy memastikan, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami terus mempercepat proses usulan NIP dan mempedomani semua aturan. Harapannya, pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," pungkasnya.*

Terbaru
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
inhil
Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar, 400 Kios Ludes Dilalap Api
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:01:00 WIB
sportainment
Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20:44 WIB
pekanbaru
Waspada, Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:12:49 WIB
sportainment
PSPS Pekanbaru Siap Jamu Sriwijaya FC
Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:35:14 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB