METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Kalau nanti ada kebijakan baru yang memperbolehkan pembayaran atau pengangkatan secara paruh waktu, tentu kami siap mengakomodasinya," kata Endy.
Di sisi lain, Pemprov Riau kini fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya sempat tertunda.
Menurut Endy, Pemprov Riau telah mengajukan proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu. Saat ini, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi kelompok R2 dan R3 telah selesai, sementara kelompok R4 masih menunggu penyelesaian pengajuan NIP.
"Regulasi pengusulan paruh waktu untuk kelompok R4 baru keluar pada 8 Agustus lalu, jadi prosesnya harus diseragamkan. Kami mengeluarkan formasi sesuai aturan tersebut, jumlahnya sekitar 2.500 orang," jelasnya.
Endy juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16, perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran.