METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB. Untuk besaran upah, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Endy memastikan, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus mempercepat proses usulan NIP dan mempedomani semua aturan. Harapannya, pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal," pungkasnya.*