Apr 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kejati Riau Tuntut Pidana Mati 31 Terdakwa Narkotika di 2025
hukum | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:59:27 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat sebanyak 31 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa telah diputus hakim dengan vonis mati.

"Selama 2025, sebanyak 31 terdalwa dituntut mati. Dari jumlah itu hanya 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman sama (mati)," ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat rilis akhir tahun di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12/2025).

Selain tuntutan pidana mati, Kejati Riau juga menuntut 39 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. "Dari jumlah tersebut, 28 terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan.," kata Sutikno.

Baca :

Adapun terdakwa narkotika lainnya, tambah Sutikno, dijatuhi hukuman bervariasi, dengan pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

Meski demikian, seluruh putusan mati belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terdapat upaya hukum dari para terdakwa. Kejati Riau menyatakan akan melaksanakan eksekusi setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung.

Sutikno menjelaskan, tuntutan mati merupakan kasus besar dengan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dan melibatkan jaringan serta sindikat terorganisasi.

"BB (barang bukti) signifikan, cukup ngeri sebenarnya," ucap Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau Edi Handojo, para asisten serta Kasi Penkum fan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Sutikno menyatakan, perkara narkoba menjadi atensi karena jumlah barang buktinya cukup besar dan berpotensi merusak generasi. Penindakan tegas dilakukan sebagai efek jera.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penuntutan mati perkara narkotika di Riau turun. Pada 2024 lalu, Kejati Riau menuntut mati 45 terdakwa narkotika.

Penuntutan kasus narkotika merupakan salah satu yang tertinggi dilakukan oleh Bidang Podana Umum (Pidum) Kejati Riau. 

Selama 2025, jaksa menerima 522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 394 perkara masuk prapenuntutan.

Selain penindakan tegas, Kejati Riau juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang periode 2025, tercatat 43 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Sebanyak 43 perkara yang diajukan , 40 perkara disetujui. Sementara tiga perkara tidak disetujui. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Sutikno.*

 

Terbaru
sportainment
Ratusan Petenis Ikuti Piala PTPN IV Rebutkan Hadiah Rp45 Juta
Sabtu, 18 April 2026 | 11:36:02 WIB
sportainment
Jay Idzes Main Penuh, Sassuolo Bungkam Como
Sabtu, 18 April 2026 | 08:58:47 WIB
otomotif
Penjualan Mobil Hybrid Meningkat, Honda HR-V Bisa Jadi Pilihan
Jumat, 17 April 2026 | 16:51:26 WIB
potensa
Tiga Sekuriti Ditembak Oknum Suku Anak Dalam Pakai Senjata Rakitan
Jumat, 17 April 2026 | 14:26:32 WIB
sportainment
SD Muhammadiyah 1 Kembali Toreh Prestasi di Ajang 02SN
Jumat, 17 April 2026 | 14:02:00 WIB
pekanbaru
Riau Peringkat Kedua Nasional Provinsi Paling Rukun Antarumat Beragama
Jumat, 17 April 2026 | 09:14:49 WIB
华 闻
Pemko Pekanbaru Apresiasi Tradisi Ceng Beng...
Minggu, 5 April 2026 | 14:10:34 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional