|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp34 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1) malam setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Para tersangka ditahan ditempat berbeda.
Ada yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, menjelaskan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujar Siswanto.
Ia mengungkapkan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Praktik tersebut merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi," kata Siswanto.
Dia menjelaskan, 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah itu, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.
Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Siswanto juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pada tahap ini dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka.
Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.
Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer.
"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," kata Robby.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*