|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Kamis (26/3/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang ini menjadi momentum penting bagi Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Di persidangan, Abdul Wahid akan didampingi tim advokat yang diketuai Kemal Syahab. Tim beranggotakan lebih 10 orang, di antaranya Zulkarnain Nurdin, Rico Febputra, Akhirza, Suhenri Perdan Zulkarnaen, serta Belvia Zulti, SH.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Syahab, mengatakan sejak awal kliennya memilih untuk tidak banyak bersuara di publik. Namun bukan berarti menerima tuduhan tapi menunggu forum yang tepat untuk menjelaskan secara rinci kebenaran kasus tersebut, yaitu melalui persidangan.
“Pak Abdul Wahid menunggu momentum yang tepat agar semua tuduhan dapat dibantah secara terbuka melalui proses persidangan. Ini bukan sikap pasif, tetapi strategi untuk menghadirkan fakta yang sesungguhnya,” ujar Kemal, Senin (16/3/2026).
Kemal menegaskan tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti kuat untuk mendukung pembelaan Abdul Wahid. Semua akan dibeberkan di persidangan nanti.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, atau mengajak pihak lain melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk tuduhan terkait istilah “jatah preman” yang sempat berkembang di masyarakat.
“Pak Wahid secara tegas membantah tuduhan tersebut. Beliau tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengajak pihak lain. Tuduhan yang berkembang selama ini tidak didukung alat bukti yang cukup,” kata Kemal.
Selain itu, Abdul Wahid meminta agar seluruh alat bukti dibuka di persidangan sehingga masyarakat dapat menyaksikan fakta secara langsung. Menurut Kemal, keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Beliau meminta agar seluruh alat bukti dibuka di persidangan. Masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi dan menilai apakah tuduhan yang dialamatkan kepadanya benar atau tidak,” ujar Kemal.
Kemal juga menegaskan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti yang tidak relevan dengan perkara untuk menunjukkan ketidakbenaran tuduhan tersebut.
Tidak Ajukan Praperadilan
Kemal menambahkan, langkah hukum praperadilan tidak dipilih karena tim kuasa hukum fokus pada sidang pokok perkara.
“Sejak awal, kami fokus menyiapkan pembelaan di sidang pokok perkara agar semua tuduhan dapat dibantah secara terstruktur dan jelas,” kata Kemal.
Terkait kondisi kesehatan Abdul Wahid, disampaikan Kemal dalam keadaan sehat dan antusias menghadapi persidangan. Kliennya bahkan berharap proses hukum segera berjalan sehingga kebenaran dapat terbuka di hadapan publik.
“Alhamdulillah beliau sehat dan sangat menantikan sidang tanggal 26 nanti. Beliau ingin semua fakta dapat terungkap dan membantah tuduhan yang tidak benar selama ini,” pungkas Kemal.
Untuk diketahui, sidang akan dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Selain itu, KPK juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Tim jaksa terdiri dari tujuh orang, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.
Selain Abdul Wahid, JPU juga akan membacakan dakwaan untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubenur Riau, Dani M Nursalam.
Diketahui, KPK telah memindahkan penahanan Abdul Wahid dkk dari Jakarta ke Pekanbaru. Abdul Wahid dan Muihammad Arief Setiawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025, menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.*