Apr 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Sidang Dugaan Pemerasan Abdul Wahid Cs

Saksi Jelaskan Perjalanan ke London dan Larangan Gubernur Soal Gratifikasi
hukum | Kamis, 16 April 2026 | 21:56:40 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Empat pejabat Pemerintahan Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). 

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) itu adalah Kepala DLHK Riau Embiyarman, Plt Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang juga Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, serta Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.

Selain untuk Abdul Wahid, para saksi juga memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani. M. Nursalam.

Baca :

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama, sejumlah keterangan saksi menyoroti pendanaan perjalanan Abdul Wahid ke London. Perjalanan tersebut disebut dibiayai United Nations Emergency Force (UNEF). Namun dana hanya diberikan untuk Abdul Wahid.

Tugas dinas itu berlangsung  selama tiga hari. Karena menampingi Gubernur, empat pejabat Pemrpov ikut pergi mendampingi ke London, tapi biaya mereka tidak ditanggung, dan tidak pula dianggarkan dalam APBD.

Ikut mendampingi Abdul Wahid dalam perjalanan terrsebut, Purnama Irawansyah, Embiyarman, Ade Saputra, dan satu orang lainnya.

Untuk beberapa pembiayaan mereka terpaksa merembes atau menalangi, seperti biaya hotel, taksi dan makan/minum di sejumlah rumah makan dan kedai kopi di Ingris.

Purnama Irawansyah menjelaskan, perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan internasional dan secara aturan kepala daerah harus didampingi oleh perangkat daerah teknis. Dalam rombongan itu, turut serta sejumlah pejabat dari Bappeda, DLHK, dan biro terkait.

Ia menyebut, tiket pesawat difasilitasi melalui pihak travel, sementara kebutuhan di lapangan seperti hotel, transportasi, dan konsumsi ditanggung terlebih dahulu oleh rombongan.

“Yang menalangi sebagian besar adalah Pak Embiyarman,” ujar Purnama di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan data yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), total dana talangan mencapai sekitar Rp36 juta. Biaya tersebut meliputi penginapan, transportasi lokal, hingga konsumsi selama tiga hari di London.

Purnama mengungkapkan, dana pengganti sebenarnya telah tersedia dari pihak penyelenggara internasional. Seluruh bukti pengeluaran telah diserahkan untuk proses klaim, dan pencairan dilakukan melalui kartu ATM milik Abdul Wahid. 

Dana itu belum dicairkan, hingga ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Setelah dicek, dananya sudah masuk. Tapi sampai sekarang belum ada penggantian,” ungkapnya.

Sementara itu, Embiyarman membenarkan telah menalangi sejumlah biaya selama perjalanan, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti pembayaran hotel.

 Ia merinci, biaya hotel yang ditanggungnya mencapai Rp16,8 juta, ditambah kontribusi transportasi sekitar Rp3,8 juta, serta sejumlah pengeluaran lain. “Total sekitar Rp36 juta dan sampai sekarang belum diganti,” ujarnya.

Embiyarman mengaku menalangi biaya tersebut karena kondisi di lapangan dan loyalitas pada pimpinan yang mengharuskan pembayaran segera, termasuk desakan dari pihak hotel.

Ia juga menegaskan, tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) resmi terkait dana talangan tersebut, serta tidak ada pembiayaan dari APBD untuk pengeluaran itu.

Embiyarman mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pencairan dana pengganti dari pihak internasional. Ia baru mengetahui dana tersebut telah cair setelah kembali ke Indonesia.

“Saya tahu setelah sampai di Indonesia, dari informasi yang disampaikan,” ujarnya.

Dua saksi lainnya, Yan Darmadi dan Agus Riyanto, dimintai keterangan terkait pergeseran anggaran serta fungsi pengawasan. Keduanya juga ditanya mengenai dugaan rapat tanpa penggunaan telepon genggam serta isu permintaan uang dalam jabatan. 

Namun, kedua saksi membantah pernah dimintai uang oleh terdakwa. “Tidak pernah,” jawab Yan Darmadi yang diamini Agus Riyanto saat ditanya JPU maupun penasihat hukum.

Dalam persidangan, tim advokat juga menyinggung adanya edaran larangan penerimaan pungutan dan gratifikasi yang disebut ditandatangani Abdul Wahid. Para saksi mengakui mengetahui edaran tersebut yang beredar melalui grup pesan singkat pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Terkait pergeseran anggaran, saksi Agus Riyanto menyebut pengajuan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sementara saksi Yan Darmadi menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama mengacu pada aturan, secara legal formal  sudah terpenuhi,” ujar Yan Darmadi.*

 

Terbaru
华 闻
Pemko Pekanbaru Apresiasi Tradisi Ceng Beng...
Minggu, 5 April 2026 | 14:10:34 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional