Apr 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Jaksa Hadirkan Sekdis PUPR-PKPP Riau, Saksi Kunci di Kasus Wahid
hukum | Rabu, 29 April 2026 | 11:09:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Ferry Yunanda, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.

Ferry dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026),  bersama saksi Brantas Hartono selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP serta Hendra Lesmana selaku satpam.

Para saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Baca :

Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap pemahaman anggaran di Dimas PUPR-PKPP Riau sebesar Rp3,55 miliar.

Seperti biasanya, persidangan diramaikan oleh simpatisan dan pendukung Abdul Wahid. Mereka memadati ruang sidang, dan kursi tunggu pengunjung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hidup Abdul Wahid," teriak seorang simpatisan ketika melihat Abdul Wahid dibawa memasuki ruang sidang.

Teriakan disambut ucapan 'Allahu Akbar. Hidup Pak Gubernur. Kita bawa pulang Pak Gub," oleh pengunjung yang berada di dalam ruang sidang Mujiono.

Ferry Yunanda merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan pada Abdul Wahid.yang namanya sering disebut dipersidangan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Ferry berperan dalam rapat dan menyampaikan adanya permintaan fee dari anggaran yang didapat oleh enam Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Para saksi juta menyerahkan uang fee yang telah dikumpulkan kepada Ferry Yunanda untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala dinas PUPR-PKPP Riau. Disebutkan uang itu untuk operasional gubernur.

Ferry menjabat sebagai sekretaris dinas sejak 2025. Ia menjelaskan anggaran untuk sekretaris sebesar Rp100 miliar, yang dominan untuk belanja pegawai.

Sekitar 90 persen wajib dibayarkan untuk pegawai. Sementara sisanya digunakan untuk operasional kantor, seperti alat tulis kantor (ATK).

Ia juga menjelaskan terkait adanya pergeseran anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau, khususnya pergeseran tahap III pada tahun 2025.

Menurutnya pembahasan soal pergeseran dilakukan sejak April 2025. Sebelum usulan dilakukan pembahasan bersama kepala bidang dan kepala UPT. "Di mana skala prioritas yang harus dikerjakan," ucapnya. *

 

 

 

 

Terbaru
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB