|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Selain Syahrial, Jaksa Penuntut Ukum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Putra Siregar dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, sebagai saksi.
Syahrial, Ispan dan Mardoni memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama untuk terdakwa Gubenrur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Sebelumnya, ketiga saksi juga telah memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubentur, Dani M. Nursalam.
Syahrial menjelaskan terkait besaran APBD Murni 2025 Provinsi Riau sebesar 9,5 Triliun, dan pergeseran anggaran. Di tahun itu juga terjadi pergeseran anggaran sebanyak lima kali.
Pergeseran anggaran dilakukan mempertimbangkan proyeksi pendapatan dari pajak daerah serta berbagai kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dalam tahun anggaran berjalan.
Dalam persidangan dijelaskan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh belanja wajib dapat teranggarkan dan seluruh utang daerah dapat diselesaikan sesuai harapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Diketahui, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam dan ajudannya, Marjani, dengan total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp3,55 miliar.*