|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief mendorong peninjauan kembali daftar daerah dalam RUU tersebut. Sehingga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dapat masuk sebagai daerah kepulauan dan memperoleh afirmasi pembangunan dari pemerintah pusat.
Hendry mengatakan, Kepulauan Meranti tidak tercantum dalam daftar daerah kepulauan yang sedang dibahas DPR, padahal status tersebut berpengaruh terhadap peluang memperoleh alokasi anggaran khusus untuk percepatan pembangunan.
"Kita tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini. Padahal Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Pada rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Rabu (8/7), Hendry mengatakan pihaknya telah menginisiasi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pansus RUU Daerah Kepulauan.
Bupati bersama DPRD Kepulauan Meranti juga telah bertemu Ketua Pansus untuk menyerahkan usulan dan permohonan agar daerah tersebut dimasukkan dalam rancangan undang-undang.
Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan di wilayah kepulauan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan layanan dasar.
"Seperti di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti masuk dalam kategori daerah 3T, sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar membutuhkan. Kita sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk," ujarnya.*