Sep 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pakar Ingatkan Satgas Migas, Percepat Solusi, Jangan Jadi Beban PHR
etalase | Selasa, 1 September 2026 | 20:00:30 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu operasional kegiatan hulu migas di Riau.

Namun, koordinasi tersebut harus dijalankan secara efisien dan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau juga diharapkan tidak berkembang menjadi birokrasi tambahan maupun menimbulkan biaya yang tidak diperlukan bagi perusahaan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu, menanggapi hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 6 Agustus 2026.

Baca :

Menurut Hamid, persoalan yang berkaitan dengan daerah, seperti pertanahan dan ketenagakerjaan, memang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut justru dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan lokal yang berpotensi menghambat kegiatan operasional Blok Rokan.

"Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya," kata Hamid.

Ia menilai koordinasi akan memberikan manfaat apabila mampu mempercepat penyelesaian masalah tanpa menciptakan beban baru bagi kegiatan usaha.

"Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan," ujarnya.

Meski demikian, Hamid mengingatkan agar optimalisasi koordinasi tidak berujung pada munculnya biaya tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Menurut dia, efisiensi menjadi hal penting dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. Jika koordinasi justru menciptakan biaya baru, maka tujuan awal untuk memperlancar kegiatan operasional dapat kehilangan maknanya.

"Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu," ucapnya.

Hamid menilai sinergi lintas instansi tetap merupakan langkah positif, termasuk menjadikan Satgas sebagai wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan hulu migas.

Salah satunya adalah persoalan pertanahan serta perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Satgas dapat berperan dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi, termasuk kasus perusakan, penyerobotan maupun penguasaan BMN Hulu Migas tanpa hak.

Hamid mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam konteks desentralisasi. Meski Blok Rokan merupakan aset dan kegiatan strategis berskala nasional, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di daerah tetap memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan yang terjadi di wilayahnya.

"Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya," jelasnya.

Sebelumnya, FGD yang digelar pada 6 Agustus mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut membahas penyamaan persepsi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya yang berkaitan dengan aset BMN.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas dilaporkan menjadi salah satu persoalan yang dapat mengganggu kegiatan operasi PHR. Aktivitas tersebut antara lain perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum dan pertanahan. Berbagai aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, penanganan persoalan tersebut membutuhkan sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara dan keberlangsungan operasi hulu migas.

Di saat yang sama, koordinasi yang efektif di tingkat daerah diharapkan mampu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar terhadap kegiatan operasional Blok Rokan.*

Terbaru
pekanbaru
Juli, 22.452 Wisman Kunjungi Riau
Rabu, 2 September 2026 | 09:16:39 WIB
pekanbaru
Organisasi Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun 2026
Rabu, 2 September 2026 | 00:01:35 WIB
potensa
PT Inti Indosawit - Riau Bagikan Ribuan Masker di Pangkalan Kerinci
Selasa, 1 September 2026 | 20:39:33 WIB
inhu
Pemkab Inhu Terima Kunjungan Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI
Selasa, 1 September 2026 | 20:05:18 WIB
etalase
Pakar Ingatkan Satgas Migas, Percepat Solusi, Jangan Jadi Beban PHR
Selasa, 1 September 2026 | 20:00:30 WIB
potensa
LG Resmi Buka Pre-Order LG DUALCOOL™ AI Air
Selasa, 1 September 2026 | 17:17:20 WIB
potensa
Pendidikan Tinggi Tak Lagi Jauh bagi Perempuan Orang Rimba
Selasa, 1 September 2026 | 17:03:09 WIB
华 闻
Meriahkan HUT RI, PSMTI Riau Gelar Donor...
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:47:03 WIB
IKPI dan IKTS Kumpulkan Ratusan Kantong...
Senin, 24 Agustus 2026 | 00:08:57 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Hari Ini, 2.945 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera...
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:12:55 WIB
Terdapat 1.104 Titik Panas di Pulau Sumatera...
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35:09 WIB