|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) juga diperkuat melalui digitalisasi sistem pelaporan, deteksi dini, hingga pendataan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan digitalisasi diperlukan untuk memastikan data keimigrasian akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Namun, penguatan teknologi harus diimbangi kesiapan serta integritas petugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.
Melalui aplikasi ini, Imigrasi dapat memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Dari sisi penindakan, selain mencatat 17.597 TAK, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tindak pidana keimigrasian dengan 89 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 lainnya telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Cina (RRC) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi pengawasan harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan profesionalisme petugas agar pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui penegakan aturan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.*