|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SIAK - Oknum polisi yang bertugas di Biddokkes Polda Riau, WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya di Siak, Farida Hanum (64) yang merupakan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Gajah Mada, RT 03 RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10) pagi.
Tak lama setelah kejadian, WP diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Sungai Apit.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan di atas kasur di dalam rumahnya. Tubuh dan kepala korban dibacok benda tajam.
Peristiwa itu dilaporkan ke aparat kepolisian sekitar pukul 06.45 WIB. Polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk di-autopsi.
Kosmos menjelaskan, WP diamankan setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, WP keluar rumah dan sempat mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”," jelas Kosmos.
Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP pergi meninggalkan lokasi. WP kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta warga mengantarkannya ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Merasa curiga, saksi bersama warga memeriksa kondisi rumah korban. Pintu rumah diketahui tidak terkunci. "Saat masuk, mereka menemukan Farida dalam posisi telungkup dan tidak bernyawa di atas kasur di ruang televisi. Ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban," jelas Kosmos.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan WP. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menerima informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. " Petugas kemudian menangkap WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit," kata Kosmos.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang berbercak darah, satu pisau lipat yang juga berbercak darah, satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, dan sepasang anting emas milik korban.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengautopsi jenazah korban, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. "WP telah diamankan dan dikirim ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, WP juga disebut sedang dalam perawatan," jelas Kosmos.
Kasus tersebut masih ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.*