Okt 2026
29

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Delapan Daerah di Riau Terima Bantuan Dana Cegah Karhutla
pekanbaru | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:43:29 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : mcr
ilustrasi

PEKANBARU - Bantuan Pemerintah Pusat untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai disalurkan ke sejumlah pemerintah daerah di Riau. Untuk di Provinsi Riau, terdapat delapan pemerintah daerah yang mendapatkan bantuan tersebut termasuk pemerintah provinsi Riau. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan Karhutla. Delapan pemerintah daerah yang mendapatkan bantuan untuk penanganan Karhutla, yakni Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, besaran bantuan pemerintah pusat tersebut berbeda-beda setiap daerahnya. Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. 

Baca :

“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla -nya,” sebutnya, Rabu.

Dikatakannya, Pemprov Riau menerima bantuan sebesar Rp30 miliar. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah yang mengalami karhutla dengan intensitas tinggi.

Bantuan tersebut telah diterima dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Selanjutnya, dana itu dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung penanganan Karhutla.

"Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," jelas Syahrial.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bertugas di lapangan. Selain itu, anggaran juga diperbolehkan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan Karhutla.

"Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Bisa juga untuk pencegahan Karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujarnya.*

Terbaru
hukum
Bunuh Ibu Kandung, Brigadir WP Terancam 20 Tahun Penjara dan PTDH
Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:54:48 WIB
pekanbaru
Pemprov Riau Libatkan Keluarga dan Masyarakat Cegah LGBT
Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:32:29 WIB
kampar
Menanam Harapan, Menjaga Keberlanjutan Energi dari Koto Panjang
Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:06:02 WIB
pekanbaru
Delapan Daerah di Riau Terima Bantuan Dana Cegah Karhutla
Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:43:29 WIB
hukum
Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Jaringan Internasional
Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55:55 WIB
Artikel Popular
politik
RBN Riau Disambut Antusias, 1.169 Siswa...
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27:56 WIB
hukum
Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Jaringan...
Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:55:55 WIB
Nasional
2.458 Penerbangan Terdampak Asap...
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42:55 WIB