METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SELATPANJANG - Seorang pengunjung diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Selatpanjang.
Barang haram tersebut dititipkan melalui makanan yang ditujukan ke narapidana berinisial Mkl alias Pikay yang dihukum karena perkara Narkotika dengan lama hukuman 4 tahun 9 bulan yang menghuni penjara Blok B. 4 di Lapas tersebut.
Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang.
Peristiwa itu berawal pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.05 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Dimana barang bawaan pemuda berinisial Shol yang merupakan adik ipar Pikay terdiri dari makanan dan kue, lauk pauk serta perlengkapan mandi berupa sabun, pasta gigi dan sikat gigi.