METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Reri Indriani, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada kesempatan yang sama menjelaskan secara hukum, label POF bertentangan dengan pasal 67 poin I peraturan BPOM no.31 tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan, dimana “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.”
Mahendra membeberkan kompleksitas persoalan industri kelapa sawit menjadi lebih beragam, sehingga diperlukan strategi sistematis untuk menghadapi kampanye-kampanye anti kelapa sawit.
Diplomasi Sawit
Berbagai langkah diplomasi dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memajukan industri kelapa sawit, mulai dari bilateral, multilateral bahkan pertemuan-pertemuan internasional lainnya kelapa sawit selalu saja menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan.
Mahendra menjelaskan pada level multilateral, pemerintah Indonesia telah melayangkan tuntutan melalui WTO terhadap Uni Eropa pada kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang saat ini memasuki tahapan penetapan panelist di settlement body. Tidak hanya itu, Indonesia juga mengajukan inisiatif penetapan Sustainable Development Goals Standard of Vegetable Oil dalam rangka menselaraskan standar untuk seluruh minyak nabati. Sementara pada tingkat regional, isu diskriminasi kelapa sawit telah merenggangkan hubungan Uni Eropa dan ASEAN.
“Pertama dalam sejarah hubungan Uni Eropa dan ASEAN akan ditunda peningkatannya karena diskriminasi yang dilakukan terhadap sawit. Seluruh anggota ASEAN bersatu demi sawit,” ujar Mahendra.