Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kuasa Hukum KPU Siap Hadapi Sidang Perdana di MK
politik | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : republika
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres, Ali Nurdin, mengatakan sudah siap menghadapi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) mendatang. Sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan. 

"Yang jelas kami sudah siap.  Kami pun siap menyampaikan jawaban (atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon)," ujar Ali Nurdin, Minggu (9/6). 

Persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, pada Senin (10/6), tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.  

Baca :

"Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumya kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman KPU (daerah) yang menangani hal itu," lanjutnya. 

Terkait perbaikan permohonan dari pemohon, Ali mengatakan akan lebih dulu mempelajari dokumennya. "Nanti kami baca dulu apakah perbaikannya sesuai regulasi atau tidak kemudian apa isinya. Kami belum bisa memberikan tanggapan sebab belum ada (dokumen perbaikan permohonan)," ungkapnya.  

Ali menjelaskan, mekanisme dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nanti, KPU selaku pihak termohon tidak akan menyanpaikan jawaban. Sidang pendahuluan akan menyampaian permohonan dari pemohon atau dalam kasus ini pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno.  

Jawaban dari termohon secara tertulis akan disampaikan ke MK pada 12 Juni.  "Pembacaan (jawaban termohon) secara lisan biasanya dilakukan setelah pembacaan permohonan pemohon.  Jadi kemungkinan akan dibacakan pada 17 Juni," tambah Ali.  

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. 

BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.*
 

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB