|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Penanganan perkara dugaan penelantaran yang menjerat praktisi hukum Murza Azmir menuai sorotan. Pihak terlapor menilai proses hukum tidak berjalan sesuai ketentuan, sementara jaksa menyatakan berkas perkara masih dalam tahap penelitian.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Berkas perkara sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau berstatus P-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan berkas yang telah dilengkapi kini kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti ulang.
“Berkas sudah dikembalikan penyidik ke JPU. Saat ini dilakukan penelitian kembali terhadap berkas yang baru diterima,” ujar Zikrullah, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, Murza menyatakan keberatan karena dirinya masih dimintai keterangan dalam proses yang menurutnya menyisakan persoalan yuridis.
“Saya masih terus diproses. Secara normatif, ada batasan waktu dan prosedur yang harus ditaati,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan mantan istrinya itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, Murza menilai perkara tersebut telah selesai melalui jalur perdata.
Ia mengacu pada putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tidak ada kewajiban nafkah tertunggak.
“Dalam putusan itu tidak ada kewajiban yang dilanggar. Unsur pidana penelantaran menjadi tidak relevan,” katanya.
Kuasa hukum Murza, Syahroni Lubis, juga menyoroti potensi daluwarsa pengaduan. Menurut dia, pelapor telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak November 2024, sementara laporan polisi baru diajukan pada Juni 2025.
“Ada batas waktu pengaduan yang diatur. Ini menjadi poin penting yang kami cermati,” ujar Syahroni.
Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan eksaminasi khusus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pengawasan guna memastikan objektivitas penanganan perkara.
“Kami berharap proses ini dikaji secara menyeluruh agar berjalan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses hukum masih bergulir pada tahap penelitian berkas.