Agu 2026
25

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
BAP Saksi di Sidang Abdul Wahid Diduga ‘Copy Paste’, Tim Hukum Angkat Suara
hukum | Kamis, 23 April 2026 | 23:05:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Tim Advokat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti adanya kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menyebut terdapat kemiripan yang sangat mencolok dalam BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Diana PUPR-PPKP Riau.

Kemiripan itu tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada aspek teknis penulisan, mulai dari struktur kalimat, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.

Baca :

Sorotan tersebut mengemuka setelah tim advokat membandingkan BAP dua saksi, yakni Basaruddin, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau dan Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV. 

Padahal, para saksi diketahui diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula.

“Di persidangan tadi kita lihat bersama, sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis, padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” ujar Kemal, usai sidang, Kamis malam.

Ia menegaskan, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena setiap BAP semestinya merupakan hasil keterangan saksi yang disusun secara independen berdasarkan pemeriksaan masing-masing.

Menurut Kemal, pihaknya juga telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar saksi sebelum atau selama proses pemeriksaan. Namun, hal itu dibantah oleh para saksi di persidangan.

“Kami tanyakan apakah ada komunikasi, jawabannya tidak ada. Ini menjadi kejanggalan yang sangat jelas terlihat dalam fakta persidangan,” kata Kemal.

Kemal menilai temuan tersebut bukan hal kecil, melainkan menyangkut validitas alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini menyangkut keotentikan keterangan saksi yang menjadi dasar pembuktian,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dalam persidangan juga banyak yang bersumber dari informasi pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.

“Sebagian besar saksi tidak menerangkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri, melainkan pemahaman dari orang lain,” kata Kemal.

Dalam pandangannya, hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami tetap menyerahkan penilaian kepada majelis hakim. Namun, fakta-fakta ini harus menjadi perhatian dalam menilai kebenaran materiil perkara,” ujarnya.

Kemal menegaskan, dengan rangkaian keterangan yang muncul di persidangan, pihaknya semakin meyakini bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Kami semakin yakin bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan,” tuturnya.*

 

Terbaru
kampar
Personel Brimob Polda Riau Gunakan PBA untuk Keselamatan di Lapangan
Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39:16 WIB
pekanbaru
Dampak Kabut Asap, Ibu Hamil dan Bayi Jadi Perhatian Dinkes Riau
Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:53:25 WIB
inhu
Kualitas Udara Menurun, Pemkab Inhu Terapkan Belajar Daring
Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:45:20 WIB
pekanbaru
IHGMA Riau Apresiasi PT SPR Optimalkan Aset Daerah
Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:38:28 WIB
huawen
Meriahkan HUT RI, PSMTI Riau Gelar Donor Darah
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:47:03 WIB
nasional
Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:33:46 WIB
华 闻
Meriahkan HUT RI, PSMTI Riau Gelar Donor...
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:47:03 WIB
IKPI dan IKTS Kumpulkan Ratusan Kantong...
Senin, 24 Agustus 2026 | 00:08:57 WIB
Artikel Popular
politik
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Hari Ini, 2.945 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera...
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:12:55 WIB
Terdapat 1.104 Titik Panas di Pulau Sumatera...
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35:09 WIB