|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Tim Advokat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti adanya kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menyebut terdapat kemiripan yang sangat mencolok dalam BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Diana PUPR-PPKP Riau.
Kemiripan itu tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada aspek teknis penulisan, mulai dari struktur kalimat, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.
Sorotan tersebut mengemuka setelah tim advokat membandingkan BAP dua saksi, yakni Basaruddin, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau dan Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV.
Padahal, para saksi diketahui diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula.
“Di persidangan tadi kita lihat bersama, sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis, padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” ujar Kemal, usai sidang, Kamis malam.
Ia menegaskan, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena setiap BAP semestinya merupakan hasil keterangan saksi yang disusun secara independen berdasarkan pemeriksaan masing-masing.
Menurut Kemal, pihaknya juga telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar saksi sebelum atau selama proses pemeriksaan. Namun, hal itu dibantah oleh para saksi di persidangan.
“Kami tanyakan apakah ada komunikasi, jawabannya tidak ada. Ini menjadi kejanggalan yang sangat jelas terlihat dalam fakta persidangan,” kata Kemal.
Kemal menilai temuan tersebut bukan hal kecil, melainkan menyangkut validitas alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini menyangkut keotentikan keterangan saksi yang menjadi dasar pembuktian,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi dalam persidangan juga banyak yang bersumber dari informasi pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.
“Sebagian besar saksi tidak menerangkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri, melainkan pemahaman dari orang lain,” kata Kemal.
Dalam pandangannya, hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Kami tetap menyerahkan penilaian kepada majelis hakim. Namun, fakta-fakta ini harus menjadi perhatian dalam menilai kebenaran materiil perkara,” ujarnya.
Kemal menegaskan, dengan rangkaian keterangan yang muncul di persidangan, pihaknya semakin meyakini bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Kami semakin yakin bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan,” tuturnya.*