Jul 2026
01

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Rampas Gelang Emas Pemotor, Bandit Jalanan Digiring Warga Masuk Bui
hukum | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : Linda
ilustrasi

PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret ditangkap setelah tabrakan  di persimpangan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelaku menjambret kalung emas Dewi Sartika (28), warga Jalan Gelatik.

Pelaku adalah Fachri Krisna (18). Dia bersama Riski Nando penjambret korban saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kereta api pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB. "Pelaku penjambret gelang emas korban seberat 10 emas," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Minggu (16/6).

Aksi penjambretan memang sudah direncanakan kedua pelaku saat berada di sebuah bengkel. Kemudian kedua pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasarannya.

Baca :

Di Jalan Kereta Api, Riski Nanda melihat korban mengendarai sepeda motor dengan tangan kiri terpasang gelang perhiasan emas. Lalu  kedua pelaku sepakat untuk merampas gelang emas tersebut.

"Kedua pelaku mengikuti sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri. Pelaku Riski Nanda yang dibonceng langsung menarik gelang emas korban," jelas Budhia.

Korban yang kaget langsung berteriak maling berulang kali sambil mengejar pelaku.  Sekitar 100 meter,  tepatnya di persimpangan Jalan Cendrawasih, sepeda motor pelaku menabrak sepeda motor. Lalu sepeda motor korban menabrak sepeda motor pelaku hingga pelaku dan korban sama sama terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Fachri Krisna sedangkan Riski Nanda berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

'Pelaku diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Syafira karena mengalami luka  gores cukup parah di bagian mata kaki hingga sampai d itulang kering," jelas Budhia.

Fachri Krisna dijebloskan ke penjara untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang diamankan satu unit  sepeda motor Honda Vario BM 4422 AL yang digunakan pelaku untuk menjambret. "Kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp15 juta," pungkas Budhia.*

Terbaru
华 闻
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
Artikel Popular
4
5
politik
hukum
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka...
Rabu, 1 Juli 2026 | 18:30:09 WIB
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB