|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memastikan tidak akan membuka keran rekrutmen atau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun ini. Kebijakan terpaksa diambil oleh otoritas pemerintah daerah lantaran komposisi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Riau saat ini dinilai sudah tergolong sangat gemuk.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa lonjakan drastis jumlah pegawai di internal pemerintah daerah merupakan implikasi langsung dari kebijakan terdahulu. Pemprov Riau sebelumnya telah meloloskan dan mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam gelombang kuota yang sangat besar selama beberapa periode terakhir.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut Budi memaparkan, selain faktor kepadatan jumlah personel, alasan utama di balik penghentian sementara rekrutmen ini adalah terkait beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, porsi kebutuhan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau posisinya telah membengkak dan melebihi angka batas aman 30 persen dari total postur anggaran keuangan daerah.
Kondisi fiskal yang tertekan tersebut memaksa tim anggaran daerah untuk melakukan pengetatan sedini mungkin agar roda pembangunan infrastruktur publik tidak mandek.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” sebutnya.
Berdasarkan regulasi undang-undang terbaru, pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah agar menekan angka belanja pegawai mereka maksimal di angka 30 persen, yang ditargetkan mulai berlaku secara serentak per tanggal 1 Januari 2027 mendatang.*