|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Munawar Rosidi, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 7 Januari 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo menyatakan Rosidi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Munawar Rosidi selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Zefri Mayeldo saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Rosidi juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu bulan.
Terkait dengan putusan tersebut, Rosidi melalui kuasa hukumnya, Wahyu Hidayat, menyatakan menerima vonis hakim. “Setelah berkoordinasi dengan klien kami, terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rozi Hermansyah, dan Steven Jefferson Malasak, menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu keputusan hakim. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Rozi.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Air Kulim mengajukan permohonan untuk penerbitan SKGR. Rosidi kemudian meminta biaya pengurusan sebesar Rp12,5 juta sebagai syarat untuk memproses surat tersebut.*