Mei 2026
03

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ijazah Jokowi Dipertanyakan, UGM Dibidik Gugatan Super Jumbo
hukum | Kamis, 15 Mei 2025 | 20:21:18 WIB
Editor : Rea | Penulis :
Aksi unjukrasa menuntut pihak Universitas Gajah Mada memberikan penjelasan soal keaslian ijazah Joko Widodo yang digelar beberapa waktu lalu. (Foto: Int)

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat. "Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara, dan UGM menghargai hak tersebut," ujar Veri saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Komardin. Ia menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir tanpa adanya klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Komardin juga menilai bahwa polemik tersebut telah berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Baca :

Veri menilai nilai kerugian yang fantastis dalam gugatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat untuk dibuktikan di persidangan. Termasuk, lanjutnya, soal legal standing atau kedudukan hukum penggugat yang harus dapat dijelaskan secara sah.

"Besarnya nilai kerugian dalam gugatan adalah hak penggugat, namun tetap menjadi kewajibannya untuk membuktikan klaim tersebut, termasuk posisi hukumnya dalam perkara ini," ucap Veri.

UGM saat ini masih mengkaji materi gugatan secara teliti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami mencermati dan mempelajari isi gugatan tersebut dengan saksama, dan siap memberikan tanggapan melalui jalur hukum," lanjutnya.

Menanggapi kemungkinan melakukan gugatan balik, Veri menyebut hal itu tetap terbuka sebagai opsi, meskipun saat ini UGM memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pokok perkara yang diajukan.

"Gugatan balik tentu menjadi opsi hukum yang tersedia, namun saat ini kami fokus menanggapi substansi gugatan yang telah disampaikan," tutupnya.

Sumber: Republika

Terbaru
nasional
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di Madinah
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB
pekanbaru
Peringatan May Day 2026, Pemprov Riau Tampung Aspirasi Pekerja
Minggu, 3 Mei 2026 | 13:37:13 WIB
huawen
Sambut Waisak, Umat Buddha Pekanbaru Karya Bhakti di TMP
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:40:00 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan
Minggu, 3 Mei 2026 | 08:00:00 WIB
sportainment
Sengit, PSPS Pekanbaru Kalah Tipis Hadapi FC Bekasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 23:19:40 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB