|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat. "Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara, dan UGM menghargai hak tersebut," ujar Veri saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Komardin. Ia menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir tanpa adanya klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Komardin juga menilai bahwa polemik tersebut telah berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Veri menilai nilai kerugian yang fantastis dalam gugatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat untuk dibuktikan di persidangan. Termasuk, lanjutnya, soal legal standing atau kedudukan hukum penggugat yang harus dapat dijelaskan secara sah.
"Besarnya nilai kerugian dalam gugatan adalah hak penggugat, namun tetap menjadi kewajibannya untuk membuktikan klaim tersebut, termasuk posisi hukumnya dalam perkara ini," ucap Veri.
UGM saat ini masih mengkaji materi gugatan secara teliti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami mencermati dan mempelajari isi gugatan tersebut dengan saksama, dan siap memberikan tanggapan melalui jalur hukum," lanjutnya.
Menanggapi kemungkinan melakukan gugatan balik, Veri menyebut hal itu tetap terbuka sebagai opsi, meskipun saat ini UGM memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pokok perkara yang diajukan.
"Gugatan balik tentu menjadi opsi hukum yang tersedia, namun saat ini kami fokus menanggapi substansi gugatan yang telah disampaikan," tutupnya.
Sumber: Republika