Jul 2026
05

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ijazah Jokowi Dipertanyakan, UGM Dibidik Gugatan Super Jumbo
hukum | Kamis, 15 Mei 2025 | 20:21:18 WIB
Editor : Rea | Penulis :
Aksi unjukrasa menuntut pihak Universitas Gajah Mada memberikan penjelasan soal keaslian ijazah Joko Widodo yang digelar beberapa waktu lalu. (Foto: Int)

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat. "Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara, dan UGM menghargai hak tersebut," ujar Veri saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Komardin. Ia menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir tanpa adanya klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Komardin juga menilai bahwa polemik tersebut telah berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Baca :

Veri menilai nilai kerugian yang fantastis dalam gugatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat untuk dibuktikan di persidangan. Termasuk, lanjutnya, soal legal standing atau kedudukan hukum penggugat yang harus dapat dijelaskan secara sah.

"Besarnya nilai kerugian dalam gugatan adalah hak penggugat, namun tetap menjadi kewajibannya untuk membuktikan klaim tersebut, termasuk posisi hukumnya dalam perkara ini," ucap Veri.

UGM saat ini masih mengkaji materi gugatan secara teliti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami mencermati dan mempelajari isi gugatan tersebut dengan saksama, dan siap memberikan tanggapan melalui jalur hukum," lanjutnya.

Menanggapi kemungkinan melakukan gugatan balik, Veri menyebut hal itu tetap terbuka sebagai opsi, meskipun saat ini UGM memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pokok perkara yang diajukan.

"Gugatan balik tentu menjadi opsi hukum yang tersedia, namun saat ini kami fokus menanggapi substansi gugatan yang telah disampaikan," tutupnya.

Sumber: Republika

Terbaru
huawen
HPT Rohil Rayakan HUT ke-22 dan Lantik Pengurus
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:40:09 WIB
sportainment
Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Pekanbaru
Minggu, 5 Juli 2026 | 08:43:44 WIB
kuansing
MTQ XLIV Riau Resmi Ditutup, Rokan Hilir Raih Juara Umum
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:18:27 WIB
inhu
Inhu Raih Peringkat Empat MTQ ke-44 Riau
Sabtu, 4 Juli 2026 | 16:02:02 WIB
huawen
Enam Tatung Meriahkan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun
Sabtu, 4 Juli 2026 | 15:52:46 WIB
sportainment
Argentina Susah Payah Lolos 16 Besar Piala Dunia
Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:33:16 WIB
华 闻
HPT Rohil Rayakan HUT ke-22 dan Lantik...
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:40:09 WIB
Enam Tatung Meriahkan HUT Dewa Oho Thua Jiong...
Sabtu, 4 Juli 2026 | 15:52:46 WIB
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB