Jun 2026
17

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Eks Ketua DPRD Kuansing Tersangka Korupsi Proyek Hotel
kuansing | Rabu, 28 Mei 2025 | 00:22:21 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
ilustrasi

KUANSING – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. 

Baca :

Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi, permintaan keterangan dari ahli pidana, serta audit kerugian negara oleh ahli keuangan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka," ujar Andre, Selasa (27/5/2025).

Andre menjelaskan, Muslim yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing diduga mengesahkan anggaran proyek tanpa pembahasan bersama anggota dewan lainnya.

Ia juga menyetujui anggaran proyek pembangunan hotel tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanpa peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal, yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 152 dan 153.

Selain itu, tersangka diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pasal 21 dan Pasal 54.

Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Muslim belum ditahan. Andre menyatakan bahwa hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penahanan dilakukan.

"Apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi, penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara ini," tegas Andre.

Kejari Kuansing, kata Andre, berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. 

Ia menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

 

 

 

Terbaru
inhil
Empat Rumah di Kuala Enok Inhil Hanyut Diterjang Longsor
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:25:29 WIB
sportainment
Piala Dunia 2026, Norwegia Kalahkan Irak 4-1
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:05:09 WIB
pekanbaru
Pekanbaru Job Fair 2026, Pencaker Bisa Daftar Secara Online
Selasa, 16 Juni 2026 | 20:26:58 WIB
pekanbaru
Riau Punya Modal Besar Jadi Pusat Pangan, Energi dan Perdagangan Global
Selasa, 16 Juni 2026 | 20:09:01 WIB
etalase
IKJR Sambut 1 Muharram 1 Suro, Meriah dan Khidmat
Selasa, 16 Juni 2026 | 16:01:02 WIB
Artikel Popular
2
politik
hukum
Nasional