Okt 2026
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Bea Cukai Dumai Gagalkan Upaya Selundupkan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia
dumai | Selasa, 22 Juli 2025 | 21:28:00 WIB
Editor : bambang | Penulis : Rls
Bea Cukai Dumai Gagalkan Upaya Selundupkan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia

DUMAI – Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menindak tegas pelanggaran kepabeanan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang kedapatan membawa barang bawaan awak sarana pengangkut melebihi batas ketentuan, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), obat-obatan, hingga mesin dan perlengkapan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni mengungkapkan, penindakan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (6/7/2025) di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir, namun belum menyerahkan dokumen Inward Manifest saat pemeriksaan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, ditemukan bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan (RKSP) dan Inward Manifest sesuai ketentuan, serta membawa barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Barang-barang yang dibawa antara lain, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring dan lampu jaring, Mesin, Drum kosong, Sikat gigi, lem, dan mata pancing. Terangnya.

Baca :

Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar Crew Effects atau barang bawaan awak kapal, namun jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang yang tercantum dalam pemberitahuan Inward Manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025. Namun kenyataannya, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifest.

Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penyegelan dan penegahan barang yang melanggar, penyimpanan barang di tempat penimbunan pabean, proses lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen.

KPPBC TMP B Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (*)

Terbaru
pekanbaru
Wisuda ke-9, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Lepas 682 Lulusan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48:14 WIB
inhu
Sekda Inhu Tinjau Sekolah Penerima Bantuan Dana Revitalisasi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34:39 WIB
potensa
PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:25:07 WIB
pekanbaru
NTP Riau Naik 1,39 Persen Pada September 2026
Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:00:00 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Turun di Riau Hingga Malam Hari
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:00:00 WIB
sportainment
Hajar Manc City 4-2, PSG Kukuh di Puncak Liga Champions
Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:06:04 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
3
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB