|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Abdul Wahid menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak memuat pertimbangan yang meringankan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka, oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyatakan tetap meyakini dirinya tidak bersalah. Menurutnya, fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang membuktikan dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini," katanya.
Meski divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku masih percaya ada ruang untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum berikutnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," ucapnya.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Menurutnya, masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim, terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya.
"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid dan akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang telah disampaikan beliau," kata Kemal.
Kemal menegaskan pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan yang menurutnya menunjukkan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kemal juga menyoroti perbedaan antara dakwaan jaksa dan dasar pertimbangan putusan hakim. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abdul Wahid dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 12B tentang gratifikasi.
"Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Menurut kami hal itu tidak terbukti. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang maupun barang. Bagaimana mungkin melaporkan penerimaan yang memang tidak pernah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar subsidair empat tahun penjara*