METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU — Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, menegaskan bahwa lahan bekas terbakar di Provinsi Riau tidak boleh dimanfaatkan kembali untuk kegiatan perkebunan.
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), yang kerap menggunakan modus terselubung demi membuka lahan baru.
“Saya ingin menegaskan kembali dan memberikan peringatan kepada para pelaku pembakaran. Jangan lagi coba-coba membakar lahan dengan melibatkan petani atau dengan modus tertentu," ujar Irjen Herry dalam jumpa pers di Command Center Polda Riau, Sabtu (26/7/2026).
Hadir di acara itu Gubernur Riau Abdul Wahid, Dirjen Pengelolaan Das dan rehabilitasi hutan Kementerian Kehutanan Dyah Mutrinigsih, M.Hum, Satgas Udara TNI Lanud RSN Kolonel Pnb Fardinal Umar selaku Satgas Udara TNI Lanud RSN, BPBD dan lainnya.
Irjen Herry menyebut, berdasarkan dua sampai tiga tahun kemudian, setelah api padam, banyak muncul tanaman sawit atau tanaman lainnya. " lModus ini sudah terencana, dan kita sudah berhasil mengungkapnya,” tegasnya.