METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi. Ini yang disebut Pak Presden sebagai serakahnomic atau sebagai kejahatan ekonomi,” tutur Irjen Herry.
Irjen Herry menegaskan, hingga saat ini, seluruh jajaran di tingkat Polres se-Riau terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk diketahui, program beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah melalui Bulog untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.
Tindakan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem distribusi pangan nasional.*