|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka kasus perburuan gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera pada 2 Februari 2026. Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dan sebagian daging hilang.
Tim gabungan Polda Riau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan serpihan logam pada bagian tengkorak yang mengindikasikan kematian akibat luka tembak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Sekali lagi Polri komitmen, profesional dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Kami mengajak peran aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya.
Irjen Jhonny menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berkat penanganan secara profesional dengan, melalui pendekatan scientific crime investigation. Hasil penyelidikan, mengarah pada dugaan kuat kematian akibat penembakan.
Ia menegaskan, proses hukum berjalan berbasis pembuktian ilmiah. “Perkara ini ditangani secara profesional dengan berbasis pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation," kata Irjen Jhonny didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam ekspos kasus, Selasa (3/3/2026).
Hadir di kegiatan ini Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, anggota DPR Muhammad Rahul, Penyidik Madya Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Zulkarnain, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Kajati Riau Sutikno, dan pemerhati satwa dilindung.
Ia menjelaskan, pada 4 Februari 2026 telah dilakukan nekropsi oleh dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan serpihan tembaga pada bagian tengkorak kepala gajah.
Ditemukan serpihan tembaga pada tengkorak kepala yang menguatkan indikasi kematian akibat penembakan. Temuan ini diperkuat dengan analisis forensik.
'Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pengejaran," kata Irjen Jhonny.
Irjen Johnny menegaskan, matinya satu satwa liar dilindungi merupakan duka bersama dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
“Jatuhnya satu satwa liar yang dilindungi dalam hal ini gajah tentu membawa luka bagi kita semua. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memperkuat kolaborasi dan menjamin keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan sebagai bagian dari keamanan lingkungan,” ujarnya.
Irjen Jhonny menyebut, pentingnya transparansi dalam penanganan perkara serta peran aktif masyarakat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari pencegahan hingga pelaporan, terhadap setiap bentuk perburuan dan perdagangan satwa liar.
Menurutnya, kematian satu gajah bukan sekadar kehilangan satu individu satwa, melainkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. *