|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menonaktifkan seorang guru berinisial AS yang mengajar Bahasa Indonesia di salah satu SMA negeri di Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut diambil setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan keputusan penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan telah kami nonaktifkan dari tugas mengajar,” kata Erisman, Minggu (8/3/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk memproses kemungkinan pemberian sanksi disiplin terhadap guru tersebut.
Meskipun tidak lagi diperkenankan mengajar, AS yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih diwajibkan hadir di sekolah. Namun, seluruh jadwal mengajarnya telah dicabut.
“Yang bersangkutan tetap masuk kerja, tetapi tidak lagi diberikan jam pelajaran,” ujar Erisman.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Disdik Riau masih menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi yang berpotensi diberikan antara lain pencabutan status P3K ataupun pemindahan tugas.
Selain memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan guru tersebut, Disdik Riau juga memanggil kepala sekolah tempat AS mengajar, Wan Roswita, untuk dimintai penjelasan.
Menurut Erisman, kepala sekolah diminta menyampaikan laporan secara tertulis yang selanjutnya akan diteruskan kepada Inspektorat dan BKD Riau.
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan peserta didik, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pendamping korban dari Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Disdik Riau dalam menonaktifkan guru yang dilaporkan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu penting untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi siswa serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
“Langkah ini menunjukkan adanya komitmen untuk melindungi anak-anak di lingkungan sekolah,” kata Rika.
Meski demikian, Rika menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Ia menyoroti pernyataan kepala sekolah yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “khilaf”. Menurutnya, pernyataan semacam itu tidak tepat dalam kasus yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak.
Rika juga meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pihak yang tidak berpihak kepada korban atau justru melindungi terduga pelaku.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
Terkait kondisi korban, Rika menyebut secara fisik siswi tersebut dalam keadaan baik. Namun secara psikologis, korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
“Secara fisik sehat, tetapi ia masih enggan kembali ke sekolah karena trauma,” ujarnya.
Dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi saat kegiatan sekolah yang berlangsung di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Korban menyebut pelakunya merup akan guru yang mengajarnya di sekolah.