|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam kasus pemerasan disertai pengancaman.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis, SH, MH, dalam sidang di Ruang Kusuma Admadja, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan, hakim menyatakan Jekson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Saat mendengarkan putusan tersebut, Jekson Sihombing terlihat tertunduk diam di kursi terdakwa dengan raut wajah murung.
Majelis hakim menyebutkan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu sesuai ketentuan hukum kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.*