Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Gebyar Pajak, Warga Riau Berpeluang Bawa Pulang Motor dan Emas
pekanbaru | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:00:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026. Program sebagai strategi baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya taat pajak di masyarakat.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang fokus pada pemutihan denda, kali ini Pemprov Riau memilih pendekatan apresiasi. Wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu akan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program dirancang untuk menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Baca :

"Tujuannya tetap untuk memperkuat budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Program ini merupakan kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat berpelat BM di seluruh wilayah Riau.

Menariknya, wajib pajak tidak perlu mendaftar. Setiap pembayaran pajak tepat waktu secara otomatis akan masuk dalam sistem undian elektronik Samsat. Bapenda membagi program ini ke dalam dua periode. Periode pertama berlangsung 1–31 Maret 2026, dengan hadiah dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April.

Sementara periode kedua, 1 April hingga 30 Juni 2026, menawarkan hadiah lebih besar. Di antaranya satu emas batangan 5 gram sebagai grand prize, dua unit sepeda motor Yamaha sebagai hadiah utama, serta dua unit sepeda motor Honda sebagai hadiah kedua.

Selain itu, tersedia pula hadiah tambahan berupa dua logam mulia 2,5 gram dan dua logam mulia 1 gram.
Bagi masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada di luar periode program, tetap bisa ikut undian dengan membayar lebih awal sesuai ketentuan.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki STNK dan TBPKP yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026, serta tidak memiliki tunggakan pajak, baik tahun berjalan maupun sebelumnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal. Ninno memastikan proses pengundian dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Pengundian disiarkan secara live di media sosial resmi dan disaksikan notaris, kepolisian, serta Dinas Sosial," tegasnya.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.*

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB