|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memberikan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, tuduhan yang muncul tidak sesuai fakta dan cenderung didramatisir.
KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenur Riau, Dani M Nursalam. Berkas perkara ketiga terdakwa terpisah (split).
Abdul Wahid menyoroti pergeseran anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. Ia menrgaskan, terkait pergeseran anggaran merupakan hal yang rutin dan tidak menyalahi hukum.
"Pergeseran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 Tahun 2020," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pelanbaru, Senin (30/3/2026).
Pergeseran anggaran yang dilakukan sesuai aturan, bahkan sebelumnya juga sudah dilakukan 2 kali pergeseran yaitu pada bulan Januari dan bulan Februari.
Ia menekankan bahwa proses pengusulan dan pembahasan anggaran sepenuhnya dilakukan oleh Tim TAPD, sementara dirinya hanya menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut administratif.
“Tidak ada pelanggaran hukum di sini, karena semua prosedur mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tuduhan yang disampaikan advokat terkait pergeseran anggaran dianggap Abdul Wahid kabur dan tidak cermat, karena tidak mempertimbangkan konteks pelaksanaan instruksi resmi pemerintah.
Mengenai rapat yang diadakan di kediaman dinas, Abdul Wahid menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat biasa dan terbuka. "Tidak pernah ada pengumpulan telepon genggam, sebagaimana yang diklaim dalam dakwaan," tegasnya.
Abdul Wahid menjelaskan, rapat diadakan untuk mempersiapkan langkah-langkah awal setelah terpilih sebagai gubernur, termasuk peninjauan lapangan dan penampungan aspirasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid memberikan arahan umum kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia membenarkan
dirinya menyampaikan bahwa di Pemprov Riau tidak ada 'matahari dua' yang ada adalah 'matahari satu' yaitu Pemerintah Provinsi Riau.
"Arahan tersebut bertujuan mendorong seluruh instansi terlibat aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, karena tanggung jawab mengurusi daerah bukan hanya gubernur, melainkan seluruh SKPD," jelasnya.
Abdul Wahid menegaskan bahwa dalam rapat tersebut tidak ada ancaman, intimidasi, atau permintaan uang. “Rapat itu adalah langkah koordinasi pertama saya setelah terpilih menjadi gubernur. Semua yang saya sampaikan bersifat administratif dan strategis,” ujarnya.
Abdul Wahid menilai tuduhan terkait pengumpulan HP dan unsur ancaman merupakan dramatisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kepala UPT dan beberapa pejabat dinas.
Menurutnya, laporan tersebut menimbulkan kesan adanya pelanggaran serius padahal semua kegiatan rapat dilakukan secara normal dan profesional. Kesimpulan dan Harapan Abdul Wahid
Dengan klarifikasi ini, Abdul Wahid berharap masyarakat dan pihak terkait dapat memahami konteks sebenarnya dari tuduhan JPU.
Ia menekankan bahwa seluruh tindakan selama menjabat gubernur mengikuti prosedur hukum, aturan administrasi, serta arahan resmi pemerintah pusat.
“Semua yang saya lakukan adalah demi kepentingan masyarakat Riau. Tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan telah didramatisir. Saya berharap publik melihat fakta secara objektif,” tegas Abdul Wahid.
Ia menegaskan tidak ada ancaman siapapun apalagi meminta uang. "Saya tidak pernah meminta-minta, mengancam, apalagi menerima uang dari siapapun," tegasnya.
Terkait evaluasi OPD, Abdul Wahid menegaskan bahwa evaluasi merupakan tugas dan wewenang kepala OPD bukan gubernur.
"Kenapa kepala UPT takut (dievalusi, red)? Memangnya jabatan apa di situ yang enak sehingga mereka tidak mau digeser umpamanya? Artinya mereka memang punya mensrea, punya niat jahat," tegasnya lagi.
Di kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Riau atas peristiwa tersebut dan meminta didoakan agar kuat dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya.
"Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutup Abdul Wahid.*