Mei 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Menantu Dalang Pembunuhan Lansia di Rumbai, Berencana Bunuh Sekeluarga
hukum | Minggu, 3 Mei 2026 | 21:11:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polresta Pekanbaru menangkap empat pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60). Otak pelaku adalah menantu perempuan korban.

Keempat pelaku adalah dua orang laki-laki berinisial SL (34) dan EW (39) serta dua perempuan berinisial AF (21) dan LB (22). Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Binjau, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Aksi sadis pelaku terjadi pada Rabu (29/4), sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban di Jalan Kurnia II Nomor 20, RT 05/RW 15, Kelurahan Limbungan Barat, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban dipukul dengan kayu broti berulang kali dan harta bendanya dirampok.

Baca :

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan, otak pelaku adalah AF. Dia bersama pelaku lain telah merencanakan aksi kejahatan kepada korban. 

 "Tersangka AF merupakan otak pelaku dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni menantu," kata Muharman, saat ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).

Dijelaskannya, tersangka AF merencanakan aksi. Sementara SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu, lalu merampok harta korban dibantuan dua tersangka lainnya.

AF dan SL ditangkap satu hari setelah kejadian yakni Kamis (30/4/2026), di sebuah gubuk milik saudara SL di Aceh Tengah. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, yakni EW dan LB, diamankan pada Sabtu (1/5/2026)) pagi di Binjai.

Muharman menyebut, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas wilayah serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 “Kami mengapresiasi dukungan seluruh jajaran dan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi sangat penting dalam pengungkapan kasus,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, telepon genggam, laptop, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif kejahatan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban, serta keinginan menguasai harta benda milik korban," jelas Muharam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan pembunuhan dipicu denda pribadi AF terhadap korban. Tersangka mengaku sakit hati kerana tekanan yang ia terima saat tinggal bersama korban.

“Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal yang ia terima selama tinggal bersama korban. Tersangka menikah dengan anak korban Arnold pada 2022, dan meninggalkan rumah pada 2023,” jelasnya.

Usai keluar dari rumah, tersangka AF pergi ke Medan. Di sana dia bekerja sebagai kasir di salah satu spa. Akhinya, dia berkenalan dengan SL, hingga kahirnya menikah siri sejak enam bulan lalu.

Kendati telah keluar dari rumah korban, AF tetap berkomuniasi dengan keluarga suaminya tersebut. Bahkan, dia sering berkomunikasi dengan keluarga korban dan meminta bantuan ekonomi.

Setelah tiga tahun tidak ke Pekanbaru, pada awal April, AF bersama tersangka lain datang ke Pekanbaru. Dia sempat datang ke rumah korban pada 8 April 2026, dan bertemu dengan Arnold, yang berkebutuhan khusus. 

Saat itu, tersangka mencuri uang korban dan kabur ke Medan. Mengetahui rumahnya disatroni maling, suami korban Salmon Meha (65), akhirnya memasang CCTV di sejumlah titik di rumahnya pada 9 April 2026.  

Akhirnya, dari CCTV tersebut, terungkap aksi keji dan wajah-wajah pelaku pembunuhan terhadap korban.

Ternyata kejahatan itu, belum membuat AF puas. Bersama SL dan dua orang temannya, mereka kembali merencanakan perampokan di rumah korban. Berempat mereka naik mobil ke Pekanbaru.

“Motif pelaku tidak hanya dilatarbelakangi rasa sakit hati, tetapi juga dorongan ekonomi untuk menguasai harta milik korban,” kata Hasyim.

Saat berada di Pekanbaru, para pelaku sempat menginap di Hotel Aloha, Jalan Riau, dan menyusun rencana secara rinci. Di sana pula, tersangka EW mencari kayu broti dan mengubahnya sebagai pemukul.

Mereka kemudian melakukan survei ke rumah korban untuk memetakan kondisi lingkungan, kebiasaan penghuni, serta waktu yang dianggap aman untuk beraksi. 

“Di Pekanbaru, niat yang awalnya merampok, berubah menjadi pembunuhan. Bukan hanya terhadap orang tua, tetapi juga Arnold dan adiknya,” ungkap Hasyim.

Untuk memastikan kondisi di dalam rumah, tersangka memancing Arnold, ke sebuah ruko di Jalan Sudirman. Mereka meminta informasi mengenai siapa saja yang berada di rumah.

“Anak korban menyampaikan bahwa di rumah hanya ada inang (ibunya). Setelah itu, pelaku bergerak menjalankan rencana. Arnold ditinggal di ruko,” jelasnya.

Setelalh itu para tersangka bergerak ke rumah korban. AF lebih dahulu masuk ke rumah bersama L dan berpura-pura bersilaturahmi, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang tidak menaruh curiga menyambut kedatangan mereka.

Tak lama kemudian, SL masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek daring yang menagih pembayaran sebesar Rp300 ribu. Karena merasa tidak pernah memesan, korban menolak membayar.

Saat itulah pelaku SL melakukan serangan. "Tersangka SL memukul korban menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban dipukul sebanyak lima kali di bagian kepala dan dada hingga meninggal dunia di tempat,” kata Hasyim.

Setelah itu, jasad korban diseret ke bagian dapur. Sementara itu, pelaku lain mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.

Saat kejadian, Arnold yang sempat ditinggal di ruko datang ke rumah. Namun, ia ditahan di luar oleh pelaku dan diajak berbincang agar tidak masuk ke dalam. "Diduga tersangka membujuk Arnold untuk pergi," ucap Hasyim.

Saat beraksi, tersangka sempat terkejut mengetahui ada CCTV terpasang di rumah korban. Padahal, mereka telah yakin CCTV tidak ada saat aksi pencurian pertama yang dilakukan pada 8 April 2026.

“Dalam kondisi panik, pelaku merusak CCTV tersebut. Namun, sebagian rekaman berhasil diamankan,” ungkap Hasyim.

Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri. AF, SL, dan EW menggunakan mobil, sementara LB menggunakan sepeda motor sambil membawa Arnold, yang kemudian diturunkan di Minas, Kabupaten Siak.

"Awalnya pelaku juga berniat mencuri sepeda motor Arnold, tapi tidak jadi. Arnold diberi uang Rp50 ribu, untuk pulang," ungkap Hasyim.

Para pelaku selanjutnya menuju wilayah Binjai dan sempat mendatangi tempat hiburan malam. “Setelah itu, pelaku berpencar. AF dan SL melarikan diri ke Aceh Tengah, sementara EW dan LB berada di Binjai,” jelas Hasyim.

Tim kepolisian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi persembunyian masing-masing. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah sedangkan EW dan LB ditangkap di Binjai.

Saat penangkapan, SL dan EW, melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. “Dua pelaku melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun. *

Terbaru
sportainment
China Juara Thomas Cup 2026
Senin, 4 Mei 2026 | 08:46:42 WIB
nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar AS
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
hukum
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:50:53 WIB
siak
Ketua KONI Siak Sambut Kepulangan Tim Afkab
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:26:56 WIB
pekanbaru
Libur Panjang Hari Buruh, Trafik Tol Trans Sumatera Naik 15,57 Persen
Minggu, 3 Mei 2026 | 18:20:48 WIB
nasional
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di Madinah
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
Artikel Popular
1
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB