Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
WFH Pemprov Riau Setiap Jumat, Sejumlah ASN Tetap Wajib Ngantor
pekanbaru | Minggu, 5 April 2026 | 19:00:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Namun, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan pembatasan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.

Baca :

"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu tidak diperbolehkan WFH dan harus tetap melaksanakan tugas secara tatap muka di kantor," ujar Budi, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, larangan WFH berlaku bagi pejabat strategis seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama, yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan serta pengendalian kinerja organisasi.

Selain itu, terdapat tujuh jenis layanan yang juga tidak diperkenankan menerapkan WFH, yakni : Layanan darurat dan kesiapsiagaan, yang menangani kondisi bencana dan situasi mendesak. Layanan ketentraman dan ketertiban umum.

Layanan perizinan. Layanan kesehatan.Layanan pendidikan. Layanan pendapatan daerah, termasuk Samsat. Layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.

"Unit-unit ini tetap harus hadir di kantor karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya bekerja dari rumah (bukan lokasi lain), melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Titik Lokasi (PDT), serta mencantumkan keterangan pekerjaan yang dilakukan.

Disisi lain, ASN juga diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mendukung efisiensi penggunaan listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas.

"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Riau," tutup Budi.*

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB