|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Namun, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan pembatasan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.
"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu tidak diperbolehkan WFH dan harus tetap melaksanakan tugas secara tatap muka di kantor," ujar Budi, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, larangan WFH berlaku bagi pejabat strategis seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama, yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan serta pengendalian kinerja organisasi.
Selain itu, terdapat tujuh jenis layanan yang juga tidak diperkenankan menerapkan WFH, yakni : Layanan darurat dan kesiapsiagaan, yang menangani kondisi bencana dan situasi mendesak. Layanan ketentraman dan ketertiban umum.
Layanan perizinan. Layanan kesehatan.Layanan pendidikan. Layanan pendapatan daerah, termasuk Samsat. Layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.
"Unit-unit ini tetap harus hadir di kantor karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya bekerja dari rumah (bukan lokasi lain), melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Titik Lokasi (PDT), serta mencantumkan keterangan pekerjaan yang dilakukan.
Disisi lain, ASN juga diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mendukung efisiensi penggunaan listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Riau," tutup Budi.*