|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Perkara perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pertimbangan keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rezi Darmawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.
“Pertimbangan keamanan, sehingga sidang dipindahkan ke Pekanbaru. Permohonan diajukan Kapolres, Kajari, dan pemerintah daerah melalui Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Rezi, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan Ramadan. Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Maret 2026.
Kasus ini bermula dari perusakan fasilitas Poskotis Satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam tersangka, yakni BS, JS, DBM, HS, ES, dan HP.
Tiga tersangka, yakni BS, JS, dan DBM, dijerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, HS, ES, dan HP dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyatakan para tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas milik satgas, antara lain tenda personel, baliho, portal, hingga ribuan bibit tanaman.
“Motifnya, para tersangka tidak menerima kehadiran satgas di lokasi sehingga melakukan perusakan dan kekerasan terhadap barang,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik, sekitar 3.000 bibit tanaman, tenda personel TNI, serta perlengkapan pos lainnya.
Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp190 juta.*