Mei 2026
03

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Faktor Keamanan, 6 Pelaku Perusakan Poskotis TNTN Akan Diadili di PN Pekanbaru
hukum | Selasa, 7 April 2026 | 14:33:33 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Perkara perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pertimbangan keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rezi Darmawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.

“Pertimbangan keamanan, sehingga sidang dipindahkan ke Pekanbaru. Permohonan diajukan Kapolres, Kajari, dan pemerintah daerah melalui Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Rezi, Selasa (7/4/2026).

Baca :

Ia menyebut, Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan Ramadan. Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Maret 2026.

Kasus ini bermula dari perusakan fasilitas Poskotis Satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam tersangka, yakni BS, JS, DBM, HS, ES, dan HP.

Tiga tersangka, yakni BS, JS, dan DBM, dijerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, HS, ES, dan HP dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyatakan para tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas milik satgas, antara lain tenda personel, baliho, portal, hingga ribuan bibit tanaman.

“Motifnya, para tersangka tidak menerima kehadiran satgas di lokasi sehingga melakukan perusakan dan kekerasan terhadap barang,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik, sekitar 3.000 bibit tanaman, tenda personel TNI, serta perlengkapan pos lainnya.

Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp190 juta.*

Terbaru
nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar AS
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
hukum
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:50:53 WIB
siak
Ketua KONI Siak Sambut Kepulangan Tim Afkab
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:26:56 WIB
pekanbaru
Libur Panjang Hari Buruh, Trafik Tol Trans Sumatera Naik 15,57 Persen
Minggu, 3 Mei 2026 | 18:20:48 WIB
nasional
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di Madinah
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB
pekanbaru
Peringatan May Day 2026, Pemprov Riau Tampung Aspirasi Pekerja
Minggu, 3 Mei 2026 | 13:37:13 WIB
huawen
Sambut Waisak, Umat Buddha Pekanbaru Karya Bhakti di TMP
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:40:00 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan
Minggu, 3 Mei 2026 | 08:00:00 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
Artikel Popular
1
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB