|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BENGKALIS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial DW (44) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Senin (7/4/2026) sekira pukul 23.50 WIB.
"Tersangka berinisial DW, seorang buruh harian lepas. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik," ujar Fahrian, Rabu (8/4/2026).
Luas lahan terbakar lebih kurang setengah hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti hal itu, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi.
"Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Fahrian.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati DW yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas mengamankan pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.
Fahrian mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.*