Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bongkar Bisnis 1.200 Liter Solar Subsidi untuk Tambang Ilegal di Kuansing
hukum | Sabtu, 11 April 2026 | 17:06:15 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Polda Riau kembali membongkar sindikat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang diduga digunakan untuk menyokong aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seorang pria berinisial HC (54) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimsus.

“Pelaku kami amankan saat penggerebekan di wilayah Pangean. Ia diduga menjadi aktor di balik distribusi solar ilegal untuk aktivitas tambang emas tanpa izin,” ujar Ade, Sabtu (11/4/2026).

Baca :

Ade menjelaskan, kasus terungkap dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) pagi terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM. Tim langsung Menindaklanjuti laporan itu.

Menurut Ade, Tim Subdit IV Ditreskrimsus.Polda Riau melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Petugas juga menemukan satu unit mobil pikap Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM subsidi.

'Saat penggerebekan, pelaku tertangkap basah tengah memindahkan solar di halaman belakang rumanya," kata Ade.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 1.200 liter solar. Rinciannya, 300 liter berada dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya tersimpan dalam 30 jerigen.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan mesin hisap yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan modus operandi pelaku dengan membeli solar subsidi di SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku PETI.

“Solar subsidi dibeli dengan harga murah, lalu dijual kembali untuk kebutuhan operasional tambang ilegal demi keuntungan pribadi,” kata Teddy.

Akibat perbuatannya, HC kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Teddy menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak menyalahgunakan hak masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB