|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menindak puluhan pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 pelanggar dikenai sanksi tilang, 24 pengendara diberikan teguran, serta 10 pasang pelat nomor diamankan karena tidak sesuai ketentuan.
Razia yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Galih Apria, itu menyasar kendaraan dengan pelat nomor tidak standar, seperti penggunaan huruf dan angka yang dimodifikasi, variasi tidak resmi, hingga TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Polri.
Penertiban diawali dengan apel gabungan yang melibatkan personel Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Satlantas Polresta Pekanbaru. Operasi kemudian difokuskan di depan Pos Gurindam 1.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB sesuai aturan.
Dalam razia tersebut, sejumlah pengendara bahkan secara sukarela melepas pelat nomor yang tidak sesuai dan menggantinya dengan pelat resmi.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.
Penindakan terhadap pelanggaran TNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk oleh jajaran Satlantas di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi TNKB dan selalu menggunakan pelat resmi yang dikeluarkan Polri.
Kepatuhan tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Jeki Rahman memastikan razia serupa akan terus digencarkan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Riau.*