|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BAGANSIAPIAPI - Penanganan kasus anak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Pendampingan terwujud setelah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rohil menjalin kerjasama dengan LBH Ananda dan BP4 Rohil, Jumat (10/4) akhir pekan lalu.
Kepala DP2KBP3A Rohil, Cici Sulastri menjelaskan, kondisi saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Rohil. Cici mengungkapkan bahwa DP2KBP3A Rohil memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang melayani pengaduan soal kasus kekerasan anak dan perempuan.
Melalui penandatangan perjanjian kerjasama dengan LBH Ananda dan BP4 Rohil tersebut Cici mengatakan DP2KBP3A Rohil memberikan akses kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
"Perjanjian untuk kepentingan masyarakat, kerjasama diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan," tuturnya.
Selain itu, kerjasama menjadi salah satu materi penilaian kota layak anak. Kabupaten Rohil sudah dua tahun meraih predikat pratama dalam penghargaan kota layak anak. "Kedepannya kita harapkan, Kabupaten Rohil bisa meraih predikat Madya atau Nindya," ujarnya.
Berkenaan dengan kasus anak di Kabupaten Rohil, Cici menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap 7 kasus anak dan perempuan yang tengah ditangani oleh Polres Rohil. Salah satu kasus yang ditangani adalah, kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.
Ia mengatakan tidak bisa menjelaskan perjalanan kasus yang ditangani saat ini. Hal ini berkenaan dengan proses hukum yang masih ditangani oleh Polres Rohil. "Proses hukum masih ditangani Polres, jadi tidak bisa kita ungkapkan ke publik dulu. Namun kita tetap melakukan pendampingan," Pungkasnya.*