Apr 2026
25

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Guru Honorer di Meranti Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Siswi
meranti | Kamis, 16 April 2026 | 18:00:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ali

SELATPANJANG - Seorang pria berprofesi sebagai guru honorer, Aldiansyah (45) diamankan jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Roemin Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Budaya Gang Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Baca :

Korban dalam kasus seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), yang sebelumnya pernah menjadi siswa pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu sekolah dasar di Selatpanjang. 

Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memantik perhatian masyarakat luas. Sebab, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius melalui Unit IV PPA Satreskrim, yang memang memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa yang selama ini tersimpan rapat akhirnya terungkap setelah keberanian seorang anak membuka suara kepada ibunya. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer di Selatpanjang mulai terkuak setelah ibu korban berinisial S (49) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas 6B salah satu sekolah dasar di Selatpanjang. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kasus tersebut baru terungkap hampir tiga tahun kemudian, tepatnya pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Malam itu menjadi titik balik bagi keluarga korban. Sang anak tiba-tiba menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditenangkan dan ditanya perlahan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak enam kali di dalam ruang kelas. Lebih menyedihkan lagi, korban juga mengaku sempat mengalami tekanan psikologis karena ejekan dari salah satu temannya yang mengetahui peristiwa tersebut. Situasi itu membuat korban menyimpan rasa takut dan trauma dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berani berbicara kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu tidak tinggal diam. Ia segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Jalan Budaya Gang Nurul Iman, Selatpanjang.

Atas perintah Kasat Reskrim Roemin Putra, tim segera bergerak menuju lokasi. Pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang seragam SD warna putih, satu helai rok panjang warna merah, serta satu helai jilbab milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini sedang berjalan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) jo Pasal 416 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak.*

Terbaru
potensa
PHR Perkuat Sinergi Dalam Mitigasi Karhutla di Riau
Sabtu, 25 April 2026 | 12:09:59 WIB
pekanbaru
Wako Pekanbaru Sebut Penanganan Banjir Butuh Dukungan Pemprov dan Pusat
Sabtu, 25 April 2026 | 11:45:17 WIB
sportainment
Betis Tahan Madrid 1-1
Sabtu, 25 April 2026 | 08:09:55 WIB
pekanbaru
Keberangkatan 2 Calon Haji Pekanbaru Tertunda, 1 Orang Dirawat di Batam
Jumat, 24 April 2026 | 23:46:00 WIB
pekanbaru
Wamenhaj RI Bakal Lepas Calon Haji Riau
Jumat, 24 April 2026 | 16:00:56 WIB
sportainment
Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup
Jumat, 24 April 2026 | 14:43:37 WIB
Artikel Popular
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Kepala UPT Mengaku Tertekan dan Takut Dimutasi...
Kamis, 23 April 2026 | 23:34:25 WIB
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB