|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan peraturan perpajakan UMKM terbaru. Sosialisasi berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Sosialisasi diikuti sekitar 200 masyarakat, baik yang hadir langsung maupun online. Bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau dan IAI.
Menghadirkan tiga nara sumber, Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto dan Wisnu Purnomo Aji yang merupakan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau. Sedangkan moderator Duni Kartono yang merupakan advokat, akuntan, mediator dan auditor.
Kepala kantor Wilayah Direktorat Jendeal Pajak Riau, YFR Hermiyana mengatakan, PP nomor 20 tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari aturan yang sudah ada. "Kita ketahui, UMKM Perannya sangat luar biasa, sehingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui DJP ingin menata kembai aturan yang sudah ada, supaya lebih transpran dan mudah dipahami masyarakat," ujarnya.
Ia berharap kolaborasi Kanwil DJP Riau dengan berbagai pihak dapat memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat, terutama UMKM yang jumlahnya cukup banyak.
Sementara itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pelaku UMKM. "Kita senang dapat menjembatani wajib pajak dengan Kanwil DJP, salah satunya ikut mensosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026," ungkapnya.
Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo,.SE,SH,MH mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada P3KPI Cabang Pekanbaru, Kanwil DJP Riau, IAI, dan IAPI.
"Melalui kolaborasi ini, kita berhasil menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perpajakan UMKM Terbaru PP 20 Tahun 2026 dengan sangat sukses," tuturnya.
Dikatakannya, penjelasan dari para narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. "Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan anggota yang hadir. Menunjukkan betapa pentingnya pemahaman regulasi baru ini untuk kepatuhan pajak yang lebih baik," tegasnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur perpajakan UMKM dengan memperpanjang fasilitas tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan juga memperketat subjek pajak, melarang profesi "pekerjaan bebas" menggunakan fasilitas ini, dan mencegah praktik pemecahan omzet.*