Okt 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Diduga Gelapkan Uang Jemaah, Direktur Utama Travel Detofa Dilaporkan ke Polda Riau
hukum | Senin, 13 Juli 2026 | 19:42:51 WIB
Editor : veliyati | Penulis : vivi
Salah satu korban, Habibi Irawadi, secara resmi melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara inisial ML ke Polda Riau, Senin (13/7/26). (ist)

PEKANBARU - Hampir setahun diam, akhirnya para jemaah Travel Umrah Detofa melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara inisial ML ke Polda Riau, Senin (13/7/26). Pasalnya, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara dana yang telah disetorkan para korban tak kunjung dikembalikan.

ML dilaporkan, karena diduga telah melakukan penipuan dana perjalanan umrah jemaah. Sedikitnya ada sekitar 28 jemaah yang menjadi korban penipuan Travel Umrah Detofa, dengan total kerugian sekitat Rp500.000.000,-.

Salah satu korban, Habibi Irawadi, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Menurut Habibi, sebelumnya Ia sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun tetap tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang miliknya sebesar Rp48 juta. 

Baca :

“Awalnya, kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan. Lalu, Saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund oleh pihak travel pada bulan September 2025 lalu. Ternyata sampai sekarang, tidak ada kepastian pengembalian dana,” ujar Habib, melalui rilis.

Para korban merasa sangat kecewa, karena pihak travel selalu memberikan janji palsu. Bahkan, seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor justru semakin sulit karena kerap tidak memberikan respon atau tanggapan. 
 
Atas kejadian tersebut, para korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan. 

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 492 UU 1/2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terkait izin dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat dikenakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ML terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau. Bahkan ibu terlapor yang kerap disapa Umi, mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak atas kasus yang menimpa anaknya tersebut. 

Pada Rabu (15/7/26) besok, para korban Travel Umrah Detofa juga berencana akan melayangkan laporan ke Kantor Kementrian Haji dan Umroh Provinsi Riau agar izin Travel Umrah Detofa dicabut. Pasalnya, pihak travel masih aktif melakukan promosi di sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru. ***

Terbaru
sportainment
Hajar Manc City 4-2, PSG Kukuh di Puncak Liga Champions
Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:06:04 WIB
inhu
Pemkab Inhu Dukung Pelaksanaan LCTP Bagi Pelajar SMA
Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04:34 WIB
potensa
Terbitkan Kartu Anggota Digital, IKLA-RGS Teken MoU dengan Bank Nagari
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:52:00 WIB
pekanbaru
Riau Dapat Tambahan 87 Dapur MBG
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:42:45 WIB
rohil
Lantik Puluhan Pejabat, Ini yang Dikatakan Bupati Bistamam
Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:12:23 WIB
potensa
UMKM Binaan EMP Meriahkan Helat Pelalawan 2026
Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:00:11 WIB
pekanbaru
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00:00 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
4
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB