|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SELATPANJANG - Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya juru parkir yang memungut tarif melebihi besaran retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan secara jelas, yakni sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil penumpang atau sedan, serta Rp3.000 untuk mobil pikap dan kendaraan sejenis. Namun, dalam praktiknya, warga mengaku masih kerap diminta membayar lebih dari tarif resmi tersebut tanpa penjelasan yang jelas.
Keluhan mengenai dugaan pungutan parkir yang melebihi ketentuan belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah seorang warga melalui unggahan di Facebook mengaku kebingungan dengan besaran tarif parkir yang dinilai berbeda-beda di sejumlah titik parkir di Kota Sagu.
Dalam unggahannya, ia menceritakan beberapa kali mengalami kejadian ketika memberikan uang parkir sebesar Rp1.000 sesuai ketentuan, namun ditolak oleh oknum juru parkir yang justru meminta nominal lebih tinggi. Pengalaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tarif parkir resmi yang sebenarnya berlaku di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami tidak keberatan membayar parkir, karena itu memang kewajiban sebagai pengguna kendaraan. Tapi yang kami persoalkan adalah tarifnya harus jelas dan sesuai aturan. Jangan setiap tempat berbeda-beda, bahkan ada yang meminta lebih dari ketentuan Perda. Masyarakat jadi bingung mana yang benar dan mana yang tidak," ujar seorang warga Selatpanjang.
"Kalau memang tarif parkir motor sesuai Perda Rp1.000, ya seharusnya itu yang diterapkan di semua lokasi. Jangan ada juru parkir yang meminta lebih tanpa memberikan penjelasan. Pemerintah perlu turun tangan agar tidak meresahkan masyarakat," ujar warga lainnya.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik dan menuai ratusan tanggapan dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat memarkir kendaraan di sejumlah lokasi di Selatpanjang.
Tak hanya persoalan tarif yang diduga melebihi ketentuan, masyarakat juga menyoroti perilaku sebagian juru parkir yang dinilai kurang profesional dalam memberikan pelayanan.
Menanggapi keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, SKM mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktik pungutan parkir yang melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Fahri mengatakan, informasi tersebut baru diketahuinya setelah dikonfirmasi wartawan. Ia mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat dan media karena dinilai menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan pengelolaan parkir di lapangan.
"Saya belum mengetahui terkait hal itu. Namun dengan adanya informasi ini saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menyampaikan. Saya belum tahu apakah anggota saya juga belum mengetahui atau sebenarnya sudah mengetahui tetapi belum melaporkannya kepada saya," ujar Fahri.
Ia menegaskan, apabila benar ditemukan juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditertibkan.
Menurut Fahri, tarif retribusi parkir telah diatur secara jelas dalam Perda sehingga seluruh juru parkir wajib mematuhinya. Setiap pungutan di luar ketentuan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk itu, Dinas Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku pengelola retribusi parkir guna melakukan pembinaan sekaligus penertiban terhadap juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran.*