Jul 2026
21

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
DPRD Dumai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Evaluasi PAD dan Kinerja BUMD
dumai | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:40:35 WIB
Editor : Bambang | Penulis : bambang
Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menerima dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Dumai H. Paisal usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Dumai, Senin (13/7).

DUMAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi dan dihadiri Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Sekretaris Daerah Fahmi Rizal. Sebanyak 26 dari 35 anggota DPRD hadir sehingga kuorum rapat terpenuhi.

Ketua DPRD Agus Miswandi mengatakan persetujuan Ranperda merupakan tahapan akhir setelah pembahasan intensif yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai. Menurutnya, pembahasan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Ranperda dapat dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.

Baca :

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD, Pemerintah Kota Dumai, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja secara maksimal sehingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Agus.

Sebelum pengambilan keputusan, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai, Sudiran, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Setelah laporan diterima seluruh anggota dewan yang hadir, DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD turut memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025. Di antaranya menyangkut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Menanggapi berbagai masukan DPRD, Wali Kota Dumai H. Paisal menyatakan Pemerintah Kota akan segera menyampaikan Ranperda yang telah disetujui ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sesuai ketentuan, paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

Ia juga memastikan seluruh catatan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk pembaruan sistem dan digitalisasi data retribusi untuk meningkatkan PAD, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Inspektorat dan OPD terkait, serta evaluasi terhadap BUMD yang dinilai belum optimal.

Paisal turut mengapresiasi sinergi DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah hingga Kota Dumai kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan yang akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Terbaru
Artikel Popular
5
politik
hukum
Nasional
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah...
Senin, 13 Juli 2026 | 20:16:32 WIB