|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Penerapan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah pada proyek migas bertujuan menyelaraskan kepentingan antara kontraktor dan perintahan daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Ekonom senior Unversitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon, melalui rilis ke Metro Riau, Senin (26/7/26). Katanya, penerapan 10 persen itu dilakukan agar kepentingan kedua belah pihak dalam pengelolaannya kondusif.
“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” ujar Dahlan.
Meski begitu, terang Dahlan, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL.
Menurut Dahlan, memang banyak yang salah memahami filosofi PI 10 persen, termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi Permen ESDM 1/2025. Sesuai regulasi tersebut, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah. “PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas,” imbuhnya.
Mengambil contoh Riau, Dahlan menambahkan, kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu uang buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, jadi salah ekspektasi masyarakat.
Atas dasar itulah, jelas Dahlan, selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10 persen juga memberi _economic involvement_ alias hak kepemilikan modal lewat BUMD. Hak kepemilikan diberikan, karena daerah penghasil memang paling menanggung dampak akibat eksploitasi migas.
Selain itu, bahwa PI 10 persen juga mengubah posisi daerah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi pelaku usaha.
Hasilnya, kata Dahlan, terjadi yang namanya pembelajaran kelembagaan. Antara lain bahwa BUMD belajar cara bekerja industri migas.
Tak kalah penting, lanjut Dahlan, bahwa filosofi PI 10 persen ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil dari PI 10 persen ini idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif daerah, lalu disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan.
“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” jelas Dahlan.
Ia juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan dana bagi hasil (DBH) atau dana hibah.
Jadi, dana yang masuk ke BUMD, itu merupakan penerimaan perusahaan. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang tadinya ditalangi operator, pajak, cadangan dan sebagainya. Baru ketemu laba bersih.
“Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD,” paparnya lagi.
Kondisi tersebut tentu berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas. DBH, sambung Dahlan, adalah murni transfer fiskal dari Pemerintah Pusat yang diatur lewat UU HKPD No. 1/2022 dan PP Nomor 37/2023. Dalam skema DBH, Pemda itu cuma _passive receiver_. ***