|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Sipil Riau mengunjungi Fraksi NasDem DPRD Riau, Senin (14/9). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen legislator dan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan berbasis kelestarian lingkungan hidup.
Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau Johny Setiawan Mundung ditemui Ketua Fraksi NasDem DPRD Riau Munawar Syahputra. Johny menyampaikan gagasan perlunya pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD). Ia memandang kelompok lintas fraksi ini strategis karena Indonesia menghadapi triple planetary crisis yang mengancam lingkungan hidup, yakni darurat kerusakan hutan, bom waktu limbah dan ancaman abrasi di kawasan pesisir.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Riau melakukan kunjungan dan diskusi dengan Fraksi NasDem DPRD Riau. Kami mendorong pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah,” kata Johny.
Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau tersebut menjelaskan Kaukus Parlemen Hijau sudah terbentuk secara nasional. Ia berharap semakin banyak anggota dewan yang mendukung penyelamatan lingkungan hidup dengan bergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah. “Parlemen atau DPRD memiliki posisi strategis, termasuk dalam penyusunan kebijakan daerah,” kata Johny.
Kunjungan Koalisi Masyarakat Sipil Riau disambut positif Fraksi NasDem DPRD Riau. Dukungan dalam pelestarian lingkungan hidup disampaikan Munawar Syahputra. Ia menegaskan Fraksi NasDem terus mendukung upaya berkaitan dengan penyelamatan ekosistem flora dan fauna, khususnya dalam penyusunan kebijakan melalui peraturan daerah.
“Partai NasDem juga mendukung upaya memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat Riau. Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Riau menjadi konsentrasi Partai NasDem, begitu juga Ranperda Pengelolaan Mangrove Provinsi Riau sedang disusun naskah akademiknya oleh Universitas Riau,” kata Munawar dalam keterangan resminya.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau menyampaikan tiga usulan yang mendasari pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah. Pertama, penguatan regulasi hijau daerah, yakni DPRD Riau serta DPRD kabupaten dan kota perlu melahirkan peraturan daerah inovatif yang pro lingkungan, melindungi hak masyarakat adat, serta memperketat izin korporasi berbasis lahan.
Kedua, pengawasan anggaran lingkungan agar rakyat bisa memastikan alokasi APBD berpihak pada program mitigasi bencana ekologis, restorasi gambut dan penanggulangan karhutla secara permanen.
Ketiga, fungsi kontrol terhadap korporasi yang ada di Riau. Parlemen harus berani menggunakan hak pengawasan untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di Riau.*