Jul 2026
28

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Sempat Dihadang Warga, Polda Riau Berhasil Musnahkan Sarana PETI di Kuantan Singingj
hukum | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:42:32 WIB
Editor : Linda | Penulis :

KUANSING – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. 

Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, operasi penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan hingga seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan.

Operasi penertiban dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan. 

Baca :

Namun, personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, dan unsur pemerintah kecamatan tetap menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis.

Dalam operasi tersebut, seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Barang yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral.

Seluruh peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Dampak PETI, sangat merugikan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem secara permanen.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Ade.

Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan. Namun, ditemukan bekas lokasi yang diduga sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan ilegal dan akan tetap menjadi sasaran pengawasan aparat.

Ade menambahkan, Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

Keberhasilan pemberantasan PETI memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.

Melalui semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan bukan hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi ekosistem, menjaga kualitas sumber daya alam, serta memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. 

Operasi penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan di seluruh wilayah rawan sebagai wujud nyata komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum.*

 

Terbaru
华 闻
Berlangsung Sukses, Ini Daftar Juara IKPTB Cup...
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:42:40 WIB
Persadabumi Run 5K Diikuti 400...
Minggu, 26 Juli 2026 | 14:41:54 WIB
Artikel Popular
1
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional